Begini Cara Mudah Mengelola dan Memanfaatkan E-Faktur untuk Mengurus Pajak

Begini Cara Mudah Mengelola dan Memanfaatkan E-Faktur untuk Mengurus Pajak
Klikpajak by Mekari memudahkan Anda dalam melapor pajak melalui e-SPT dan e-faktur. Foto: tangkapan layar laman Klikpajak by Mekari

jpnn.com, JAKARTA - Kini, Ditjen Pajak menerapkan faktur elektronik (e-faktur) bagi semua pengusaha kena pajak (PKP) di Indonesia.

Nah, ada manfaat yang didapat PKP dalam menggunakan e-faktur pajak, khususnya yang direkomendasikan, seperti Klikpajak by Mekari

Apa Manfaat Menggunakan E-Faktur Pajak Klikpajak by Mekari?

Sudah disahkan oleh DJP. KlikPajak by Mekari adalah aplikasi penyedia alternatif e-SPT, e-faktur, dan e-filing yang sudah disahkan DJP.

Buat e-faktur hanya dengan 1 klik. Anda bisa membuat e-faktur dengan cara yang sangat mudah dan cepat.

Cukup 1 klik, e-faktur akan dikirimkan ke e-mail Anda. Software akuntansi ini akan sangat mempermudah urusan pajak.

Klikpajak by Mekari tidak mengenakan biaya apa pun untuk berapa pun e-faktur yang Anda buat melalui Klikpajak by Mekari.

Barcode efaktur yang sah. Sama seperti efaktur dari DJP, efaktur pajak KlikPajak by Mekari juga dilengkapi barcode yang sah dari DJP.

Klikpajak by Mekari menjelaskan cara mudah mengelola dan memanfaatkan e-faktur untuk memudahkan pengusaha kena pajak dalam untuk mengurus pajak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News