Begini Cara Pelaku Ganjal Mesin ATM di Bekasi Beraksi, Jangan Ditiru
Senin, 19 April 2021 – 19:03 WIB
Hendra menambahkan bahwa para pelaku ditangkap saat sedang beraksi di salah satu ATM di Jalan Raya Bahkilong, Desa Sukadami, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (16/4).
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi meringkus komplotan sindikat ganjal mesin ATM yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Setoran Tunai ATM BRI Meningkat 24,5 Persen saat Libur Lebaran 2024
- Kepergok Polisi, Sindikat Pembobol Mesin ATM di Nagrak Kabur ke Hutan
- Sepanjang 2023, Nilai Investasi di Kabupaten Bekasi Tembus Rp 61 Triliun Lebih
- Waspada Penipuan Modus Menukar Kartu ATM, Rp 16 Juta Raib Sekejap
- Mesin ATM di Kota Kediri Dirusak dan Dibobol, Polisi Bergerak Melakukan Penyelidikan
- Peluru Tak Terkendali Gali Program Caleg untuk Anak Muda Kabupaten Bekasi