Begini Cara Pelaku Pembunuhan Menghabisi Ibu dan Anak di Tambora, Keji

Selanjutnya pada adegan ke-73 dan 74, pelaku membuang barang bukti ke Kalijodo.
Saat rekonstruksi berlangsung, warga sekitar yang geram terhadap perbuatan tersangka tak bisa menyembunyikan emosinya dan sempat mencemooh pelaku.
Sebelumnya, polisi menangkap FA di wilayah Banyumas, Jawa Tengah.
"Kami sudah mengamankan pelaku yang diduga melakukan pembunuhan di Tambora, (pembunuhan) ibu dan anak. Pada kemarin malam, Minggu (9/3) jam 23.30 WIB, kami langsung memimpin ke wilayah hukum Banyumas karena tersangka didapat di Banyumas," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung.
"Tidak ada perlawanan dari pelaku pada saat kami tangkap," ujar Arfan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup," kata Arfan. (antara/jpnn)
Pelaku pembunuhan ibu dan anak di Tambora, Jakarta Barat, terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak