Begini Cara Pemprov Jatim Cegah ASN Bepergian Selama Libur Paskah
Sabtu, 03 April 2021 – 09:12 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Selama libur panjang Paskah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berpergian, bahkan mereka diwajibkan melakukan presensi online dan live share location.
Kepala Bidang Pembinaan, Kesejahteraan dan Perlindungan Hukum ASN, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Kombong Pasulu mengatakan hal itu sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur tentang larangan ke luar kota.
"Ini akan dilakukan absen karena Pemprov Jatim sudah memakai e-presensi," kata dia, Sabtu (3/4).
ASN nantinya diwajibkan melaporkan keberadaannya melalui live share location selama delapan jam untuk mengetahui pergerakannya kemana saja.
Selama libur panjang Paskah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berpergian ke luar kota.
BERITA TERKAIT
- 4.044 PPPK Terima SK, Pj Bupati Bogor: Jaga Integritas sebagai Aparatur Pemerintah
- 5 Berita Terpopuler: Kemendikbudristek Beri Kabar, Ada Info soal THR, Alhamdulillah PNS & PPPK Gajian 2 Kali
- PPPK Sistem Kontrak, tetapi Kewajibannya Sama dengan PNS, Alamak!
- Hevearita Melantik 591 PPPK Semarang, Ini Pesannya
- Kabar Gembira untuk PNS & PPPK, Dua Hari Gajian 2 Kali, Alhamdulillah
- Info Terbaru Pencairan THR PNS & PPPK, Masih Ada OPD Enggak Gercep