Begini Cara Pemprov Jatim Cegah ASN Bepergian Selama Libur Paskah

Begini Cara Pemprov Jatim Cegah ASN Bepergian Selama Libur Paskah
Selama libur panjang Paskah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berpergian ke luar kota. Ilustrasi: Antara

jpnn.com, SURABAYA - Selama libur panjang Paskah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berpergian, bahkan mereka diwajibkan melakukan presensi online dan live share location. 

Kepala Bidang Pembinaan, Kesejahteraan dan Perlindungan Hukum ASN, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Kombong Pasulu mengatakan hal itu sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur tentang larangan ke luar kota. 

"Ini akan dilakukan absen karena Pemprov Jatim sudah memakai e-presensi," kata dia, Sabtu (3/4). 

ASN nantinya diwajibkan melaporkan keberadaannya melalui live share location selama delapan jam untuk mengetahui pergerakannya kemana saja. 

Selama libur panjang Paskah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berpergian ke luar kota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News