Begini Caranya Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Cyber Internasional

6 Bule Diciduk

Begini Caranya Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Cyber Internasional
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 6 orang warga negara asing (WNA) yang melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penipuan. Mereka adalah AS (31) dan AK WN Rusia, MOS WN Libya, RC WN Italia, serta IS dan AN yang berasal dari Latvia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Khrisna Murti mengungkapkan sindikat kejahatan cyber ini bermula dari adanya laporan dari salah satu bank swasta terkemuka terkait pemalsuan dokumen. 

Setelah diselidiki, ternyata salah satu pelaku yaitu MOS memalsukan identitas diri berupa paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan Surat Tanda Lapor Diri (STLD) palsu saat akan membuka rekening tabungan.

"MOS alias Ahmed Lunusov, dari Libya, kami tangkap Rabu 21 Oktober 2015 di salah satu bank. Pelaku ini tengah membuat rekening tabungan. Dari pelaku disita paspor palsu, ideintitas palsu, 10 rekening palsu," kata Khrisna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (31/10).

Setelah menangkap MOS, polisi langsung menginterogasi. Dari pemeriksaan, diketahui MOS merupakan salah satu anggota jaringan penipuan cyber yang dikoordinir oleh AS WN Rusia. Beberapa waktu kemudian, polisi langsung menangkap AS yang tengah asik berbelanja bersama pelaku lain yakni AK di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan.

Kemudian, AS dan AK diminta untuk menunjukan di mana tempat tinggal mereka. Polisi lalu mendapati sebuah kamar hotel yang disewa oleh pelaku lainnya berinisial RC WN Italia di kawasan Matraman, Jakarta Pusat. Dari sana polisi mendapati laptop dan alat laminating serta bahan baku pembuat kartu identitas palsu.

"Modusnya memalsukan ideintitas, dibuat sendiri dan ada paspor palsu dan asli," pungkasnya.

Lebih lanjut, polisi kembali mendapati dua pelaku lainnya berinisial IS dan AN di beberapa tempat berbeda.

JAKARTA - Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 6 orang warga negara asing (WNA) yang melakukan tindak pidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News