Begini Efeknya Jika Jokowi Dipaksakan Maju Kembali di Pilpres 2024
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Ujang Komarudin mengatakan demokrasi akan tercederai jika para pengambil kebijakan memaksakan Joko Widodo maju kembali sebagai calon presiden di Pemilihan Presiden 2024, dengan mengamandemen UUD 1945.
"Saya kira tak akan sehat bagi demokrasi, jika dipaksakan tiga periode. Kan itu pasal pembatasan masa jabatan presiden 2 periode diatur dalam konstitusi, demi kebaikan," ujar Ujang kepada JPNN.com, Rabu (17/2).
Dosen di Universitas Al Azhar Indonesia ini kemudian menjabarkan alasan pembatasan terhadap masa jabatan presiden.
"Kekuasan dibatasi itu agar tak korup. Kekuasaan yang terlalu lama dipegang seseorang itu cenderung korup, akan cenderung disalahgunakan," ucapnya.
Menurut direktur eksekutif Indonesia Political Review ini, kondisi bangsa saat ini juga tidak lebih baik dari sebelumnya.
Terbukti, kasus-kasus korupsi masih terus merajalela, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Sebagai contoh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini telah menetapkan dua mantan menteri yang baru setahun terakhir menjabat, sebagai tersangka.
"Saya kira bukti-bukti korupsi terjadi di mana-mana itu cukup banyak. Selain itu, indeks korupsi Indonesia juga meningkat," ucapnya.
Kang Ujang menjabarkan kemungkinan efek yang akan timbul, jika dipaksakan Presiden Joko Widodo maju kembali sebagai calon presiden di Pilpres 2024.
- Prabowo Melarang Pendukungnya Berdemonstrasi di MK, Pengamat: Sudah Tepat
- JDI Pro-Gibran Desak MK Sahkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024
- Busyro Muhammadiyah: Cawe-Cawe Jokowi Bikin Pemilu 2024 Diwarnai Keculasan
- Prabowo Minta Para Pendukungnya Tak Lakukan Aksi Damai di MK
- Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK
- Sukarelawan RJ2 Gelar Halalbihalal, Bakal Ada Kaesang Pangarep