Begini Hukum Orang yang Meninggal karena Tenggelam, Bagaimana dengan Eril?

Begini Hukum Orang yang Meninggal karena Tenggelam, Bagaimana dengan Eril?
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan telah mengikhlaskan kepergian anaknya, Eril, melalui akun Instagram @ridwankamil. Foto: Biro Adpim Jabar

Orang yang meninggal karena tenggelam ini tergolong syahid akhirat. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu berikut.

Syahid akhirat saja adalah seperti orang yang meninggal teraniaya tanpa adanya peperangan, meninggal akibat sakit perut, wabah penyakit, tenggelam, meninggal sebab berkelana, meninggal ketika mencari ilmu, menahan cinta (karena Allah), tercerai, berada di daerah musuh dan sebagainya.

Bagaimana dengan peristiwa yang dialami Eril? (mar2/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Begini dalil hukum orang yang meninggal karena tenggelam. Bagaimana dengan Eril?


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News