Begini Hukum Orang yang Meninggal karena Tenggelam, Bagaimana dengan Eril?
Kamis, 09 Juni 2022 – 09:23 WIB
Orang yang meninggal karena tenggelam ini tergolong syahid akhirat. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu berikut.
Syahid akhirat saja adalah seperti orang yang meninggal teraniaya tanpa adanya peperangan, meninggal akibat sakit perut, wabah penyakit, tenggelam, meninggal sebab berkelana, meninggal ketika mencari ilmu, menahan cinta (karena Allah), tercerai, berada di daerah musuh dan sebagainya.
Bagaimana dengan peristiwa yang dialami Eril? (mar2/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Begini dalil hukum orang yang meninggal karena tenggelam. Bagaimana dengan Eril?
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Bursa Pilkada 2024: Raffi Ahmad Berpasangan dengan Ridwan Kamil
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI
- Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar 2024
- Airlangga Sebut Ridwan Kamil Sudah Dapat Tiket Golkar dan Gerindra di Jabar