Begini Hukum Orang yang Meninggal karena Tenggelam, Bagaimana dengan Eril?
Kamis, 09 Juni 2022 – 09:23 WIB

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan telah mengikhlaskan kepergian anaknya, Eril, melalui akun Instagram @ridwankamil. Foto: Biro Adpim Jabar
Orang yang meninggal karena tenggelam ini tergolong syahid akhirat. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu berikut.
Syahid akhirat saja adalah seperti orang yang meninggal teraniaya tanpa adanya peperangan, meninggal akibat sakit perut, wabah penyakit, tenggelam, meninggal sebab berkelana, meninggal ketika mencari ilmu, menahan cinta (karena Allah), tercerai, berada di daerah musuh dan sebagainya.
Bagaimana dengan peristiwa yang dialami Eril? (mar2/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Begini dalil hukum orang yang meninggal karena tenggelam. Bagaimana dengan Eril?
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Batal Bikin Podcast Bareng, Pablo Benua Bongkar Bayaran Lisa Mariana
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- 3 Berita Artis Terheboh: Respons Ridwan Kamil, Lisa Menghilang setelah Mengaku Hamil
- Ridwan Kamil Bantah Kenal Lisa Mariana secara Personal
- Revelino Mengaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Begini Respons Pihak Ridwan Kamil
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi