Begini Hukum Orang yang Meninggal karena Tenggelam, Bagaimana dengan Eril?

Begini Hukum Orang yang Meninggal karena Tenggelam, Bagaimana dengan Eril?
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan telah mengikhlaskan kepergian anaknya, Eril, melalui akun Instagram @ridwankamil. Foto: Biro Adpim Jabar

jpnn.com, JAKARTA - Meninggalnya seorang bisa disebabkan oleh penyakit, kecelakaan, korban bencana alam, maupun pembunuhan.

Masih hangat peristiwa hilangnya Emmeril Kahn Mumtadz yang membuat masyarakat Indonesia, khususnya Jawa Barat, turut berduka.

Pria yang akrab disapa Eril ini tenggelam karena terbawa arus Sungai Aare di Bern, Swiss pada Kamis, 26 Mei 2022. Pencarian hingga kini terus dilakukan.

Berita terbaru, Eril sudah ditemukan oleh pihak kepolisian Swiss.

Namun, Ridwan Kamil dan keluarga sudah mengikhlaskan peristiwa ini.

"Kami resmi melepas dan mengikhlaskan sepenuh hati atas berpulangnya anak kami tercinta, Ananda Emmeril Kahn Mumtadz. Mohon dimaafkan jika semasa hidupnya ada kekhilafan dan kesalahan," kata Ridwan Kamil dalam unggahannya di akun Instagram @ridwankamil, Sabtu (4/6).

Sementara itu, dalam pandangan Islam untuk menyikapi peristiwa ini, seseorang yang wafat karena tenggelam termasuk syahid di sisi Allah Swt. sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam An Nasai.

Rasulullah bersabda: sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah memberikan pahala kepadanya sesuai niatnya. "Apa yang kalian ketahui tentang mati syahid?” Mereka berkata, “berperang di jalan Allah Azza wa Jalla,” Rasulullah bersabda: “Mati syahid ada tujuh macam selain berperang di jalan Allah Azza wa Jalla. Yaitu, orang yang meninggal karena penyakit wabah pes, sakit perut, tenggelam, tertimpa benda keras, penyakit pleuritis, mati terbakar, dan seorang wanita yang mati karena hamil adalah syahid.” (HR An Nasai).

Begini dalil hukum orang yang meninggal karena tenggelam. Bagaimana dengan Eril?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News