Begini Kalimat Lengkap Menag Gus Yaqut tentang Pelantang Masjid dan Gonggongan Anjing
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan tentang aturan penggunaan pengeras suara di masjid yang menuai protes.
Menag Gus Yaqut mengatakan pengaturan itu bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.
Pria yang juga ketua umum PP GP Ansor itu menjelaskan aturan yang dia buat tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan pelantang.
Itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 yang dibuat mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
SE Itu mengatur penggunaan waktu dan kekuatan suara dari pelantang masjid dan musala.
"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu," ujar Gus Yaqut saat kunjungan ke Pekanbaru, Riau pada Rabu (23/2).
Mantan anggota DPR RI dari PKB itu menyatakan tahu syiar Islam, dan mempersilakan penggunaan pelantang di masjid dan musala asalkan diatur volumenya.
"Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," jelas Menag Gus Yaqut.
Begini kalimat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Menag Gus Yaqut membandingkan suara pelantang masjid dengan gonggongan anjing saat di Pekanbaru.
- Momen Lebaran, Puluhan Ribu Pengunjung Padati Kawasan Bakauheni Harbour City
- Israel Serang Masjid di Jalur Gaza, Sejumlah Warga Palestina Tewas
- Masjid Ini Bukan Milik Orang Islam, Gereja Ini Bukan Milik Orang Katolik, tetapi…
- PLN Siagakan Dua Lapis Pasokan Listrik di Masjid Raya Hasyim Asy'ari Saat Salat Idulfitri
- Sambut Hari Raya Idulfitri, Avian Brands Percantik 100 Masjid
- Kabar Gembira untuk Guru PAI Non-PNS & Bukan PPPK, Langsung Masuk Rekening, Alhamdulillah