Begini Kalimat Lengkap Menag Gus Yaqut tentang Pelantang Masjid dan Gonggongan Anjing

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan tentang aturan penggunaan pengeras suara di masjid yang menuai protes.
Menag Gus Yaqut mengatakan pengaturan itu bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.
Pria yang juga ketua umum PP GP Ansor itu menjelaskan aturan yang dia buat tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan pelantang.
Itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 yang dibuat mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
SE Itu mengatur penggunaan waktu dan kekuatan suara dari pelantang masjid dan musala.
"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu," ujar Gus Yaqut saat kunjungan ke Pekanbaru, Riau pada Rabu (23/2).
Mantan anggota DPR RI dari PKB itu menyatakan tahu syiar Islam, dan mempersilakan penggunaan pelantang di masjid dan musala asalkan diatur volumenya.
"Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," jelas Menag Gus Yaqut.
Begini kalimat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Menag Gus Yaqut membandingkan suara pelantang masjid dengan gonggongan anjing saat di Pekanbaru.
- Sukarelawan Usbat Ganjar Ajak Remaja Masjid Bebersih Area Makam di Deli Serdang
- Keseruan Kontes Anjing Perkin Jaya 2023, dari Kecantikan sampai Ketahanan
- Banyak Banget yang Lulus Seleksi PPPK, Hari Ini Masuk Masa Sanggah
- Bakti Religi Ditlantas Polda Riau untuk Masjid Tuai Pujian
- Gus Yaqut Kembali Pimpin Federasi Wing Chun Indonesia
- Wakil Ketua MPR Apresiasi Terobosan Kemenag Lewat Sistem Informasi Masjid