Begini Kronologi Bripka Eka Nomplok di Kap Mobil B 1856 SIN

Begini Kronologi Bripka Eka Nomplok di Kap Mobil B 1856 SIN
Bripka Eka Setiawan berada di atas kap kendaran Honda Mobilio. Foto: video Instagram jktinfo

jpnn.com, JAKARTA - Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengungkap, polisi lalu lintas yang nomplok di kap mobil pengendara di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan Senin (16/9) ialah Bripka Eka Setiawan, anggota Unit Lantas Polsek Pasar Minggu.

“Korban dibawa pengendara dengan inisial TDP yang mengendarai mobil Honda Mobilio warna abu-abu dengan nomor polisi B 1856 SIN,” ujar Nasir.

Kejadian ini bermula ketika aparat kepolisian bersama dengan Dishubtrans DKI Jakarta tengah melaksanakan operasi gabungan dengan menindak kendaraan yang pakir di bahu jalan.

Ketika itu petugas gabungan mendapati kendaraan pelaku sedang parkir di bahu jalan. Sesuai aturan, kendaraan parkir sembarangan di bahu jalan bakal dihukum derek dan denda Rp 500 ribu.

"Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat terhadap kendaraan. Ketika itu pengemudi tidak kooperatif dan berusaha untuk kabur,” sambung Nasir.

Petugas lantas mencegah dengan cara menghalangi pakai kendaraan derek Dishubtrans DKI Jakarta. Namun, TPD tetap memacu mobil dan menabrakkannya ke petugas yang tak lain adalah korban. Pengemudi tetap melaju sejauh sekitar 200 meter.

Korban pun kemudian terbawa, nomplok, menempel di kap depan mobil. Pelaku akhirmya berhenti setelah menabrak Daihatsu Ayla dengan nomor polisi B 1762 ZMA yang berada di depannya. Atas kejadian ini pengemudi pun ditilang. Pelaku juga terancam pidana atas perbuatannya itu. "Setelah berhenti petugas mengamankan pelaku ke Polsek Pasar Minggu,” tandas Nasir. (cuy/jpnn)

Petugas sudah menghalangi dengan kendaraan derek, tetapi TPD tetap memacu mobil dan menabrakkannya ke Bripka Eka.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News