Begini Kronologi Perkara Suap yang Seret Aspidum Kejati DKI Jakarta

Begini Kronologi Perkara Suap yang Seret Aspidum Kejati DKI Jakarta
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara penipuan investasi tahun 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ketiga yang ditetapkan tersangka yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW), pihak swasta bernama Sendy Perico (SPE) dan pengacara bernama Alvin Suherman (AVS).

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, kasus suap ini bermula dari laporan Sendy atas dugaan pihak yang melarikan uang investasinya sebesar Rp 11 Miliar.

BACA JUGA: PAN - Demokrat Sejak Awal Ngebet Gabung ke Koalisi Jokowi, Gerindra Belum Tegas

Laode mengatakan, Sendy berinisiatif memberikan uang kepada jaksa yang menangani perkaranya. Kala itu Sendy berharap jaksa bisa memperberat pihak yang melarikan uang investasinya.

Hanya saja, lanjut Laode, cerita berubah dalam sekejap beberapa hari sidang pembacaan dakwaan. Sendy dan pihak yang menipunya berdamai.

"Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang dia tuntut meminta kepada SPE agar tuntutannya hanya satu tahun," ucap Laode.

Lantas, Alvin pengacara Sendy, bermanuver agar tuntutan jaksa tidak maksimal. Atas sepengetahuan Sendy, Alvin melakukan pendekatan kepada jaksa yang menangani perkara melalui seorang perantara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara penipuan investasi tahun 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News