Begini Kronologi Pierre Gruno Yang Diduga Aniaya Pria Di Bar

Begini Kronologi Pierre Gruno Yang Diduga Aniaya Pria Di Bar
Aktor Pierre Gruno di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7). Foto: Firda Junita/JPNN.com

"Korban jatuh ke lantai kemudian dilanjutkanlah tindakan penganiayaan itu kembali saat korban sudah jatuh ke lantai," kata Irwandhy.

Akibat dugaan penganiayaan itu, korban harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Sebab korban mengalami sejumlah luka, salah satunya di bagian pelipis.

"Serta berdasarkan korban mengalami fraktur tulang pada bagian hidung korban, sehingga harus mendapatkan perawatan lanjutan," tutur Irwandhy.

Atas perbuatannya, Pierre Gruno telah ditahan dan disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (mcr7/jpnn)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus menjelaskan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan Pierre Gruno.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News