Begini Kronologi Pierre Gruno Yang Diduga Aniaya Pria Di Bar
Sabtu, 15 Juli 2023 – 04:29 WIB
"Korban jatuh ke lantai kemudian dilanjutkanlah tindakan penganiayaan itu kembali saat korban sudah jatuh ke lantai," kata Irwandhy.
Akibat dugaan penganiayaan itu, korban harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Sebab korban mengalami sejumlah luka, salah satunya di bagian pelipis.
"Serta berdasarkan korban mengalami fraktur tulang pada bagian hidung korban, sehingga harus mendapatkan perawatan lanjutan," tutur Irwandhy.
Atas perbuatannya, Pierre Gruno telah ditahan dan disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus menjelaskan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan Pierre Gruno.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- IPS Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Balita 3 Tahun Putri dari Selebgram Malang
- Polres Sukabumi Kota Kantongi Identitas 6 Buronan Kasus Penganiayaan, Siap-Siap Saja
- Seorang Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap, 6 Pelaku Masih Bebas
- Pengendara yang Acungkan Celurit di Jalanan Kota Semarang Ditangkap, Tuh Orangnya