Begini Kronologis Oknum Polisi Rekam Adegan Asusila, Terancam Dipecat
"Ancaman terberatnya pemecatan dari Polri," lanjut Wahyu.
Wahyu menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi, perbuatan asusila tersebut terjadi pada awal bulan Desember tahun 2020 lalu.
Peristiwa itu terjadi usai para pelaku pesta miras di salah satu kafe di Kabupaten Gorontalo.
Berawal pada tanggal 3 Desember 2020, oknum polisi berinisial RM bersama tiga orang temannya MAP, DPN dan SAP pergi dari Boalemo menuju Kabupaten Gorontalo dan sempat bermalam di rumah RM.
Selanjutnya pada tanggal 5 Desember, mereka kembali berkumpul dan melakukan pesta bersama teman-temanya yang lain. Salah satunya DI.
Setelah pesta miras, mereka kemudian menuju ke salah satu kafe yang ada di Kabupaten Gorontalo.
Di tempat itu mereka bertemu dengan perempuan MI, yang kemudian mereka ajak masuk ke mobil untuk jalan-jalan.
Perempuan itu kemudian dibawa ke cottage yang ada di salah satu tempat wisata di Kabupaten Gorontalo.
Seorang oknum polisi berinisial RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait video viral kasus asusila di dalam mobil.
- 3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
- Polri Gelar Operasi Puri Agung Untuk Kawal WWF di Bali