Begini Mekanisme Pilkada dengan Calon Tunggal

Begini Mekanisme Pilkada dengan Calon Tunggal
Pilkada. Ilustrasi.dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah harus tetap dilaksanakan meski hanya diikuti satu pasangan calon. Lalu bagaimana mekanisme pemilihan jika pesertanya hanya satu pasangan saja?

Pihak pemohon uji materi terhadap UU Pilkada, Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru, mengusulkan calon tunggal diadu dengan kotak kosong. Namuh usulan ini dianggap kurang konstitusional oleh majelis hakim.

"Majelis tidak sependapat dengan pandangan Pemohon yang meminta Mahkamah untuk memaknai bahwa frasa 'setidaknya dua pasangan calon' atau 'paling sedikit dua pasangan calon' yang terdapat dalam seluruh pasal yang dimohonkan pengujian dapat diterima dalam bentuk atau pengertian, pasangan calon tunggal dengan pasangan calon kotak kosong yang ditampilkan pada Kertas Suara," kata anggota Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo  membacakan amar putusan di MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/9).

Majelis berpendapat bahwa calon tunggal lebih tepat jika masyarakat diberi pilihan 'setuju' atau 'tidak setuju' dengan pasangan tersebut. Apabila ternyata rakyat lebih banyak memilih 'setuju', maka pasangan calon itu ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.

Jika lebih banyak memilih 'tidak setuju', maka pemilihan kembali digelar pada putaran berikutnya. Hal ini tidak bertentangan dengan konstitusi karena sudah berdasarkan pilihan rakyat.

"Dengan mekanisme (setuju dan tidak setuju) itu, amanat konstitusi yang menuntut pemenuhan hak konstitusional warga negara, dalam hal ini hak untuk dipilih dan memilih, serta amanat agar pilkada dilaksanakan secara demokratis dapat diwujudkan," pungkas Suhartoyo. (dil/jpnn)

 


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah harus tetap dilaksanakan meski hanya diikuti satu pasangan calon. Lalu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News