Begini Modus dan Ciri-Ciri Penipuan Penjualan Masker di Online Shop

Begini Modus dan Ciri-Ciri Penipuan Penjualan Masker di Online Shop
Warga menggunakan masker saat melintasi kawasan MH. Thamrin, Jakarta, Selasa (3/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar keamanan siber Doktor Pratama Persadha mengungkapkan modus baru penipuan pembelian masker di online shop melalui pembayaran elektronik.

Hal ini menyusul meningkatnya kebutuhan akan masker di tengah pandemi COVID-19 hingga ketersediaan alat pelindung diri ini di apotek dan marketplace menjadi langka dan harganya makin mahal.

"Hal ini dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk melakukan penipuan. Apalagi, masyarakat dalam keadaan panik sehingga mereka tanpa pikir panjang melakukan transfer," kata Ketua Lembaga Riset Siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha melalui pesan WA-nya kepada ANTARA, di Semarang, Senin malam. 

Dosen Cyber War pada Program Studi S-1 Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) tersebut menyebutkan pelaku sebagian besar menipu lewat akun media sosial, terutama Facebook dan Instagram.

Dijelaskan pula latar belakang pelaku gunakan GoPay dan OVO, yakni pertama mudah dibuat, cukup dengan surat elektronik (e-mail) dan nomor seluler. Hal ini berbeda dengan membuat rekening.

"Artinya, identitas bisa dipalsukan," kata dosen Etnografi Dunia Maya pada Program Studi S-2 Antropologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini.

Alasan kedua, lanjut dia, masyarakat yang memakai relatif sangat banyak. Untuk meyakinkan calon korbannya, pelaku membuat nama akun GoPay dan OVO dengan tambahan titel, misalnya sarjana hukum. Hal ini bisa meyakinkan korban yang kurang mengerti.

Adanya penipuan masker menggunakan GoPay dan OVO ini, menurut Pratama, membuktikan bahwa pemberlakuan registrasi nomor oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum sukses.

Saat ini marak penipuan penjualan masker dan alat pelindung diri alias APD di tengah wabah virus corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News