Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik pada Jumat (1/11).
Ahmad Taufik ditahan seusai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek alat pelindung diri (APD) Covid-19.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan Ahmad Taufik ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung ACLC KPK. Taufik bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 20 November 2024.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK Gedung ACLC atau C1," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/11).
Taufik menyusul dua tersangka lainnya kasus ini yang telah lebih dahulu dijebloskan KPK ke sel tahanan. Kedua tersangka itu, yakni mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 319,6 miliar berdasarkan perhitungan BPKP. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Ahmad Taufik ditahan seusai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek alat pelindung diri (APD) Covid-19.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Ketua DPR Harap Calon Pimpinan KPK Tak Mempolitisasi Kasus
- Usut Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Bos KB Valbury Sekuritas
- Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengelolaan Mal di Pinrang
- KPK Diminta Tak Tebang Pilih di Kasus Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam Sumbagsel
- Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Bos Snack Taro
- KPK Sebut Mayoritas Menteri, Wamen, dan Kepala Lembaga Belum Lapor LHKPN