Begini Modus Kejahatan Sekte Penghapus Utang, Ternyata
Kamis, 16 Agustus 2018 – 23:16 WIB
Setelah program diajukan, maka relawan tinggal menunggu konfirmasi dari pihak bank yang dituju seperti dari Bank BRI, BCA, BNI, Mandiri, CIMB Niaga, Danamon, Otto Finance dan Adira.
Dia menambahkan, pihak bank membenarkan adanya oknum yang mengaku relawan UN Swissindo dan mengajukan pembebasan utang dan jaminan hidup. Namun, hal tersebut tidak disetujui karena tak ada kerja sama.
"Pihak bank menyatakan tidak ada hubungan dengan UN Swissindo. Sehingga program itu menyebabkan macetnya atau tertundanya pembayaran kredit atau pinjaman," imbuh dia.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP dengan kurungan penjara minimal enam tahun penjara. (cuy/jpnn)
Tim dari Bareskrim membekuk Sino Notonegoro selaku bos UN Swissindo atau sekte penghapus utang. Begini modus sang penipu
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- 2 Oknum Personel Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Ini Penyebabnya
- Dilaporkan soal Kasus Penipuan, Vicky Prasetyo Beri Tanggapan Tegas