Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh

jpnn.com, JAKARTA - Baru-baru ini heboh adanya dugaan penipuan lewat program komisi belanja, afiliasi member dan lain sebagainya yang mengatasnamakan platform belanja online Bukalapak.
Hal ini menyasar banyak konsumen dengan membawa nama pimpinan atau manajemen Bukalapak sendiri.
Oleh karena itu, pihak Bukalapak menegaskan tidak pernah membuat program-program tersebut termasuk praktik penggunaan surat jaminan program ataupun keterangan yang diterbitkan seolah-olah oleh pimpinan atau manajemen Bukalapak.
"Bukalapak mengimbau seluruh pengguna ataupun masyarakat untuk berhati-hati dengan modus kejahatan siber oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bukalapak dan afiliasinya, termasuk oknum yang menggunakan surat yang terlihat resmi dari perusahaan," ujar Fairuza Ahmad Iqbal, AVP of Media & Communication Bukalapak dalam keterangan persnya.
Fairuza juga meminta pengguna atau masyarakat bisa melaporkan bila menemukan informasi yang mencurigakan dan mengatasnamakan Bukalapak dan afiliasinya.
Pelapor bisa segera menghubungi BukaBantuan via Live Chat melalui aplikasi Bukalapak atau melalui link bl.id/bukabantuan.
"Semua informasi yang berkaitan dengan promo dan program Bukalapak hanya disampaikan melalui akun resmi Instagram Bukalapak di @bukalapak," imbuhnya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait Bukabantuan dan tips keamanan siber lainnya, kunjungi Instagram @BukaBantuan.(flo/jpnn)
Bukalapak mengimbau seluruh masyarakat untuk berhati-hati dengan modus kejahatan siber oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bukalapak dan afiliasi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- KBRI Phnom Penh Tangani Ribuan Kasus WNI Selama 3 Bulan, Mayoritas Penipuan Daring