Begini Modus Para Pelaku Pemalsu Surat Swab-PCR dan Kartu Vaksinasi
"Ditawarkan nanti sistem pembayaran melalaui WhatsApp, nanti ada transfer di sana atau melalui top up pulsa," tutur Yusri.
Sementara TM, kata Yusri Dia menawarkan jasa pembuatan NPWP, BPJS, dan membuat kartu vaksin palsu dengan harga Rp100 ribu.
"Teknisnya sama mencari mana rumah sakit dan lab yang kemudian dia punya aplikasi sendiri," tutur Yusri.
Lulusan Akpol 1991 itu menambahkan, pelaku juga menawarkan hasil dalam bentuk PDF sehingga pembayarannya disesuaikan.
"Dia tawarkan mau dengan PDF saja dengan harga lebih murah, atau kalau dicetak lebih mahal," kata Yusri.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk dua pelaku pemalsuan surat swab, polymerase chain reaction (PCR), dan sertifikat kartu vaksinasi
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Vaksinasi Jadi Salah Satu Solusi Mencegah DBD