Begini Modus Perdagangan Orang yang Diungkap Polres Batang
Selasa, 20 Juni 2023 – 13:55 WIB

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun bersama Kepala Satreskrim AKP Andy Fajar pada saat kegiatan konferensi pers kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Batang< Selasa (20/6/2023). (ANTARA/Kutnadi)
Tanpa surat izin tersebut, tersangka MS terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal ke luar negeri dalam kurun waktu mulai April 2022 hingga Juni 2023.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 4 UU TPPO serta Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.(antara/jpnn)
Direktur Dua Jangkar Indonesia, MS (40) jadi tersangka perdagangan orang atau TPPO dengan modus begini. Korbannya banyak.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Menteri Karding Berangkatkan 55 Perawat dari Universitas Binawan ke Austria
- Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
- Pekerja Migran Asal Jateng Capai Ribuan Orang, Ahmad Luthfi Siapkan Role Model Pendampingan dan Pelatihan
- Begini Nasib 5 Warga Aceh Korban TPPO di Myanmar
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja