Begini Modus Perdagangan Orang yang Diungkap Polres Batang

Begini Modus Perdagangan Orang yang Diungkap Polres Batang
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun bersama Kepala Satreskrim AKP Andy Fajar pada saat kegiatan konferensi pers kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Batang< Selasa (20/6/2023). (ANTARA/Kutnadi)

Tanpa surat izin tersebut, tersangka MS terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal ke luar negeri dalam kurun waktu mulai April 2022 hingga Juni 2023.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 4 UU TPPO serta Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.(antara/jpnn)

Direktur Dua Jangkar Indonesia, MS (40) jadi tersangka perdagangan orang atau TPPO dengan modus begini. Korbannya banyak.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News