Begini Nasib 717 WNI Anggota Jemaah Tablig yang Diadili di India

Begini Nasib 717 WNI Anggota Jemaah Tablig yang Diadili di India
WNI Jemaah Tablig di India. Foto: Kemenlu

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan di India memulai proses proses persidangan ratusan Jemaah Tablig asal Indonesia sejak pertengahan Juli.

Data Kementerian Luar Negeri RI menyebut, sidang dilakukan pada 14 - 16 Juli 2020 terhadap 436 WNI, jemaah tablig Indonesia secara virtual.

"Pada 14 Juli sudah disidangkan 150 warga negara Indonesia, 15 Juli 197 dan pada tanggal 16 Juli sebanyak 89 warga negara Indonesia," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, dalam press briefing  daring.

Judha menyebut sidang virtual itu berlangsung di empat lokasi penampungan Jemaah Tablig Indonesia di Kota New Delhi. Setidaknya sekitar 717 anggota Jemaah Tablig asal Indonesia berada di India.

"Pengadilan dilakukan secara virtual di empat lokasi penampungan yang ada di sekitar New Delhi dan dalam hal ini KBRI beserta pengacara yang sudah ditunjuk oleh KBRI, melakukan pendampingan hukum di empat titik tersebut untuk memastikan semua hak-hak WNI kita dipenuhi dengan baik," tambahnya.

Menurut Judha terdapat tiga pelanggaran yang didakwakan pengadilan terhadap para WNI tersebut.

"Dakwaan yang dikenakan antara lain dengan pelanggaran visa, pelanggaran Ketentuan kekarantinaan dan pelanggaran terkait penanganan bencana," imbuh Judha lagi.

Menurutnya, mayoritas anggota Jemaah Tablig Indonesia yang telah melalui proses hukum tersebut mengajukan "Plea Bargain".

Saat ini Kementerian Luar Negeri mencatat ada sekitar 717 anggota Jemaah Tablig asal Indonesia berada di India.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News