Begini Nasib Munir Alamsyah, Mantan Guru Honorer Pembakar Sekolah di Garut
Polisi juga mempertimbangkan jumlah kerugian akibat pembakaran sekolah dari kebakaran relatif kecil.
Pertimbangan lainnya, yang bersangkutan bukan residivis dan jika dibebaskan dari tuntutan hukum tidak akan terjadi konflik sosial atau merugikan masyarakat.
Kapolres menyebut selama proses hukum, pelaku juga tidak ditahan dan penyidik sempat membawanya ke psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaannya.
Polres Garut juga memberikan bantuan kepada pembakar sekolah itu karena merasa prihatin dengan kondisi ekonominya.
Baca Juga: Bu Murni Tewas Setelah Terjatuh Ditendang Penjambret, Pelakunya
"Beliau tidak bekerja dan merupakan mantan guru honorer," ucap AKBP Wirdhanto. (ant/fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebut mantan guru honorer Munir Alamsyah selaku tersangka pembakar sekolah dibebaskan dari proses hukum.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- P1 dan Guru PPPK Ingat Almarhum Amri, Naik Mobil Patwal, Beri Sangu
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan