Begini Panduan Pelaksanaan Salat Id dari Satgas Covid-19

Begini Panduan Pelaksanaan Salat Id dari Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Lukas

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito memaparkan panduan salat Idulfitri yang diselenggarakan di masa pandemi virus corona.

Sebelum salat Id, kata Wiku, pelaksanaan takbiran dilakukan di masjid dengan maksimal 10 persen jamaah dari kapasitas tempat ibadah.

Kemudian, panitia harus mengetahui status zonasi di daerahnya karena salat Id hanya boleh dilakukan di daerah dengan zona kuning dan hijau.

"Panitia salat Idulfitri mencari tahu informasi status zonasi kepada Satgas Covid-19 daerah di tingkat desa/kelurahan," kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (11/5).

Dia juga meminta panitia salat Id untuk menyiapkan tenaga pengawas penerapan protokol kesehatan.

Berikut panduan pelaksanaan salat Id berdasarkan imbauan Satgas Covid-19:

1. Tidak lebih dari 50 persen kapasitas masjid

2. Menyediakan alat pengecek suhu tubuh

Juru Bicara Satgas Covid -19 Wiku Adisasmito menjelaskan panduan salat Idulfitri di masa pandemi virus Corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News