Begini Pengakuan 13 ASN Kepada Hakim Soal Dugaan Kelakuan Novi Rahman

Begini Pengakuan 13 ASN Kepada Hakim Soal Dugaan Kelakuan Novi Rahman
Sidang lanjutan perkara jual beli jabatan dengan terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat digelar secara daring, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/10/2021). ANTARA/Hanif Nashrullah

Salah satu saksi adalah ASN Suwardi yang baru saja naik jabatan menjadi Sekretaris Kecamatan Pace.

Dia mengaku setelah menjabat didatangi Kepala Desa (Kades) Bodor Darmadi, di wilayah kecamatan setempat, yang meminta uang senilai Rp 15 juta.

"Katanya uang itu sebagai ucapan terima kasih untuk diberikan kepada 'Bapak'," katanya.

Kades Bodor Darmadi turut dihadirkan dalam persidangan.

Dia mengisahkan semula dipanggil secara khusus oleh Camat Pace, bersama dua kades dari Desa Kepanjen dan Banaran, Nganjuk.

"Saat itu saya melihat ada kresek hitam berisi uang senilai Rp 50 juta di ruangan Pak Camat. Kata Pak Camat itu uang titipan untuk 'Bapak'," katanya pula.

Saksi lainnya adalah ASN Yoyo Mulya Mintaryo yang pada 1 April 2021 dilantik menjadi Kepala Seksi di Kecamatan Tanjung Anom, Nganjuk, mengakui hal yang sama.

"Usai pelantikan, oleh Pak Camat Tanjung Anom Edi Srijianto dimintai uang Rp 40 juta. Katanya sebagai tanda syukuran untuk diberikan kepada Bapak," kata dia.

Begini pengakuan 13 aparatur sipil negara (ASN) kepada majelis hakim soal dugaan kelakuan Novi Rahman.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News