Begini Pengakuan 13 ASN Kepada Hakim Soal Dugaan Kelakuan Novi Rahman
jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 13 aparatur sipil negara (ASN) harus berurusan dengan proses persidangan Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Kepada majelis hakim ke-13 ASN tersebut mengaku dimintai sejumlah uang.
Mereka dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (11/10).
Menurut Ketua majelis hakim I Ketut Suarta, saksi masing-masing baru naik jabatan menjadi kepala seksi kecamatan, sekretaris camat, kepala desa, hingga camat.
I Ketut Suarta menambahkan sengaja menghadirkan masing-masing saksi ASN dalam persidangan.
Kepada majelis hakim sejumlah saksi mengaku telah dimintai uang beragam mulai Rp 15 juta hingga Rp 50 juta.
"Uang itu diberikan kepada siapa?" ujar I Ketut Suarta bertanya kepada para saksi.
Para saksi menjawab seragam, uang itu diminta oleh seseorang yang disebut dengan panggilan Bapak.
Begini pengakuan 13 aparatur sipil negara (ASN) kepada majelis hakim soal dugaan kelakuan Novi Rahman.
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Sumedang Raih Penghargaan Pemda Berkinerja Tinggi Tingkat Nasional dari Kemendagri
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN