Begini Pengakuan 13 ASN Kepada Hakim Soal Dugaan Kelakuan Novi Rahman

Begini Pengakuan 13 ASN Kepada Hakim Soal Dugaan Kelakuan Novi Rahman
Sidang lanjutan perkara jual beli jabatan dengan terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat digelar secara daring, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/10/2021). ANTARA/Hanif Nashrullah

jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 13 aparatur sipil negara (ASN) harus berurusan dengan proses persidangan Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

Kepada majelis hakim ke-13 ASN tersebut mengaku dimintai sejumlah uang.

Mereka dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (11/10).

Menurut Ketua majelis hakim I Ketut Suarta, saksi masing-masing baru naik jabatan menjadi kepala seksi kecamatan, sekretaris camat, kepala desa, hingga camat.

I Ketut Suarta menambahkan sengaja menghadirkan masing-masing saksi ASN dalam persidangan.

Kepada majelis hakim sejumlah saksi mengaku telah dimintai uang beragam mulai Rp 15 juta hingga Rp 50 juta.

"Uang itu diberikan kepada siapa?" ujar I Ketut Suarta bertanya kepada para saksi.

Para saksi menjawab seragam, uang itu diminta oleh seseorang yang disebut dengan panggilan Bapak.

Begini pengakuan 13 aparatur sipil negara (ASN) kepada majelis hakim soal dugaan kelakuan Novi Rahman.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News