Kabar Terbaru Soal Nasib Azis Syamsuddin dari KPK, Diperpanjang!

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kabar terbaru terkait nasib mantan wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ).
Lembaga antirasuah itu memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan tersangka mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) selama 40 hari ke depan.
"Hari ini, penandatanganan berita acara perpanjangan penahanan tersangka AZ untuk 40 hari ke depan."
"Terhitung sejak 14 Oktober 2021 sampai dengan 22 November 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/10).
Azis merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Azis saat ini ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dengan memanggil dan memeriksa para saksi yang terkait kasus tersebut.
"Tim penyidik segera menyelesaikan berkas perkara tersangka dimaksud," kata Ali.
KPK menyampaikan kabar terbaru soal nasib mantan wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin, diperpanjang.
- Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asisten Kembali Diperpanjang
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan