Begini Pengakuan Pria di Inhu yang Tega Membunuh Bosnya, Ya Tuhan
Rabu, 03 Mei 2023 – 09:41 WIB

Kasatreskrim Polres Inhu AKP Agung Rama Setiawam menunjukkan kayu balok yang digunakan MI untuk menghabisi bos nya. Foto:Humas Polres Inhu.
Mereka kemudian bekerja mengecat dan membobol ruangan tengah serta merapikan bagian yang lapuk di rumah milik warga di Kelurahan Pangkalan Kasai.
Saat sedang bekerja, MI tiba-tiba mendatangi Suyanto dengan membawa dua balok kayu.
"Pelaku langsung memukul korban sampai korbannya terkapar dan akhirnya meninggal dunia. Saksi yang melihat hal itu langsung lari ke luar rumah untuk meminta pertolongan,” pungkasnya.
Atas perbuatan itu, MI dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, atau hukuman mati. (mcr36/jpnn)
Pria MI (21) yang membunuh bosnya di Kelurahan Pangkalan Kasai, Seberida, Inhu ditangkap polisi. Begini pengakuan tersangka kepada polisi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau