Begini Pengakuan Pria di Inhu yang Tega Membunuh Bosnya, Ya Tuhan
Rabu, 03 Mei 2023 – 09:41 WIB
Mereka kemudian bekerja mengecat dan membobol ruangan tengah serta merapikan bagian yang lapuk di rumah milik warga di Kelurahan Pangkalan Kasai.
Saat sedang bekerja, MI tiba-tiba mendatangi Suyanto dengan membawa dua balok kayu.
"Pelaku langsung memukul korban sampai korbannya terkapar dan akhirnya meninggal dunia. Saksi yang melihat hal itu langsung lari ke luar rumah untuk meminta pertolongan,” pungkasnya.
Atas perbuatan itu, MI dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, atau hukuman mati. (mcr36/jpnn)
Pria MI (21) yang membunuh bosnya di Kelurahan Pangkalan Kasai, Seberida, Inhu ditangkap polisi. Begini pengakuan tersangka kepada polisi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unamin Dua Orang
- Waria Dibunuh, Motif Pelaku, Alamak
- Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha di Boyolali Terungkap
- Prakiraan Cuaca Riau, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim