Begini Penjelasan Satgas Covid-19 Soal Aturan Tes Pembanding bagi PPLN
Kamis, 03 Februari 2022 – 23:10 WIB
"Jadi, ditentukan beberapa rumah sakit dan laboratorium yang menurut Kementerian Kesehatan betul-betul kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan," tutur Suharyanto.
Tidak hanya exit test, PPLN juga bisa meminta tes pembanding untuk entry test. (mcr9/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto menjelaskan aturan tes pembanding bagi PPLN.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Januari-Maret 2024, Imigrasi Bali Tolak Masuk 318 WNA
- Dituntut 6 Bulan Bui, 7 PPLN Kuala Lumpur Juga Harus Bayar Denda Rp 10 Juta
- Melanggar Izin Tinggal, WN Bangladesh Ditahan Imigrasi Kalianda
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Tingkatkan Pengawasan Terhadap WNA
- Bareskrim Tetapkan 1 Anggota PPLN Kuala Lumpur Sebagai Tersangka