Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Tingkatkan Pengawasan Terhadap WNA

Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Tingkatkan Pengawasan Terhadap WNA
Ditjen Politik dan PUM Kemendagri gelar rapat koordinasi pemantauan dan pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing di daerah. Foto: supplied

jpnn.com, JAKARTA - Dalam upaya meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Kewaspadaan Nasional gelar kegiatan “Rapat Koordinasi Pemantauan dan Pengawasan Keberadaan dan Aktivitas Orang Asing di Daerah”.

Rapat tersebut berlangsung di Hotel Horison Grand Serpong, Kota Tangerang, Banten, Senin (18/3).

Rakor dipimpin langsung Plh Direktur Kewaspadaan Nasional Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Andi Baso Indra.

Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring (Hybrid) serta disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi "Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri", dalam upaya keterbukaan informasi kepada masyarakat seluruh Indonesia.

Acara ini dihadiri oleh lebih dari 100 peserta dalam upaya meningkatkan koordinasi dan sinergi antara K/L Pusat, pemerintah daerah, dan instansi terkait termasuk Kepala Badan Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dalam laporan pembukanya, Kepala Subdirektorat Perizinan Penelitian dan Pengawasan Orang Asing pada Direktorat Kewaspadaan Nasional Ditjen Politik dan PUM, Katarina Rambu Babang menjelaskan, Rapat Koordinasi Pemantauan dan Pengawasan Keberadaan dan Aktivitas Orang Asing di Daerah dilaksanakan dengan berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah.

“Kegiatan ini merupakan upaya sinergis lintas instansi untuk memperkuat pemantauan dan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Indonesia. Melibatkan Badan Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dinas Tenaga Kerja, dan Imigrasi,” kata Katarina.

Dia menegaskan latar belakangnya dilaksanakannya rapat ini karena Indonesia sebagai bagian dari komunitas global, mengakui pentingnya interaksi dengan negara lain dalam berbagai aspek kehidupan.

Keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia kerap mengganggu. Untuk itu, Ditjen Politik dan PUM Kemendagri meningkatkan pengawasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News