Begini Perkembangan Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan yang Bikin Said Iqbal Meradang

Begini Perkembangan Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan yang Bikin Said Iqbal Meradang
Suasana kantor BPJAMSOSTEK. ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan/aa. Foto: Handout BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya sempat bikin Presiden KSPI Said Iqbal meradang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidik telah memeriksa tujuh pejabat dan staf di BPJS Ketenagakerjaan sebagai saksi.

"Ada tujuh saksi, terdiri atas empat pejabat dan tiga staf," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (28/1).

Para saksi dari BPJS Ketenagakerjaan yang diperiksa itu yakni HKC selaku deputi direktur bidang investasi langsung, NAT selaku deputi direktur bidang pendapatan tetap.

Kemudian inisial PH selaku dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan, dan LP selaku asisten deputi bidang analisis pasar utang.

Berikutnya inisial DS dan HSP selaku karyawan, TW selaku staf pada deputi direktur bidang keuangan.

Menurut Eben Ezer, para saksi dimintai keterangan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Penanganan kasus ini di Kejaksaan Agung sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021.

Penyidik Jampidsus kembali memeriksa pejabat dan staf terkait dugaan megakorupsi di BPJS Ketenagakerjaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News