Begini Respons KPU Soal Ganti Presiden dan Jokowi 2 Periode

Begini Respons KPU Soal Ganti Presiden dan Jokowi 2 Periode
Petugas Kepolisian berupaya melerai bentrok massa pendukung #2019GantiPresiden dengan anggota Banser di Surabaya, Minggu (26/8). Foto: Moh Mukit/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons soal maraknya penolakan deklarasi #2019GantiPresiden dan Jokowi dua periode.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, lembaganya membuka ruang partisipasi seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan serta aktif dalam Pemilu 2019.

Dalam pandangan KPU, kata dia, semakin partisipatif warga dalam pemilu, berarti itu kabar baik bagi demokrasi.

Sebab, salah satu tolak ukur keberhasilan pemilu adalah partisipasi politik warga. “Tagar yang ada baik itu ganti presiden atau Jokowi dua periode dalam pandangan KPU sama nilainya, yaitu bentuk partisipasi warga, pandangan politik warga dan ekspresi politik warga,” kata Wahyu di gedung DPR, Senayan,  Jakarta, Senin (27/8).

Menurut Wahyu, dalam konteks partisipasi politik, KPU memandang itu sebagai sesuatu yang positif.

Namun, dia mengingatkan, demokrasi juga harus patuh kepada hukum. Dia mengatakan orang boleh saja melakukan kebebasan berekspresi dan menyampaikan pandangan politik, tapi harus patuh ke hukum.

“Patuh yang kami maksud begini, memang selama ini regulasi belum menjangkau itu karena ini belum tahapan kampanye. Tapi, kegiatan yang mengumpulkan massa itu memang prosedurnya harus mendapat izin dari kepolisian,” ungkap Wahyu.

Menurut Wahyu, kegiatan atau deklarasi apa pun yang tidak diizinkan kepolisian,  jika dilaksanakan berarti melanggar hukum.

KPU tidak mempermasalahkan apa pun konten deklarasi baik berupa 2019 ganti presiden maupun Jokowi dua periode.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News