Begini Respons Kuasa Hukum MN, Penyebar Video Syur Gisel Atas Vonis 9 Bulan dan Denda Rp50 juta

Begini Respons Kuasa Hukum MN, Penyebar Video Syur Gisel Atas Vonis 9 Bulan dan Denda Rp50 juta
Gisella Anastasia atau Gisel. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa MN, Andreas Nahot Silitonga mengaku ada sedikit kekecewaan atas putusan majelis hakim terhadap kliennya.

Sebab menurutnya, MN tak bermaksud menyebarluaskan video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu.

Dia mengatakan MN membagikan video ke grup WhatsApp yang berisi enam orang hanya untuk bertanya, bukan menyebarluaskan.

"Nah dia lagi mencari informasi, di pidana apalagi dia melakukan transmisi itu selama dua menit, habis itu dihapus. Itu loh. Kalau berangkat dari situ kami kecewa," ujar Andreas saat dihubungi JPNN, Selasa (13/7) malam.

Meski begitu, Andreas cukup lega dengan putusan majelis hakim atas perkara ini. Pasalnya, putusan yang diberikan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dakwaan.

"Cuma kalau dilihat dari sisi apa yang sudah dijalani ada rasa bersyukur," kata Andreas.

"Dia kan sebenarnya sudah delapan bulan (menjalani masa tahanan). Jadi, nanti hukuman yang harus dijalani, katakanlah, satu bulan atau empat bulan lagi," imbuhnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis terdakwa MN dan PP sembilan bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Kuasa hukum terdakwa MN, Andreas Nahot Silitonga merespons putusan majelis hakim terhadap kliennya, MN terkait penyebar video syur Gisel dan Nobu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News