Penyebar Video 19 Detik Divonis 9 Bulan Penjara, Bagaimana Nasib Gisel dan Nobu?
jpnn.com, JAKARTA - Kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes memasuki babak baru.
Dua penyebar video syur Gisel dan Nobu yaitu PP serta MN divonis 9 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2021.
"Majelis hakim memutuskan terdakwa PP dihukum 9 bulan plus denda Rp 50 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan penjara," kata Roberto Sihotang, kuasa hukum PP, saat dihubungi awak media, Selasa (13/7).
Kuasa hukum PP menyayangkan vonis terhadap penyebar video syur Gisel dan Nobu.
Menurut Roberto Sihotang, tidak sepatutnya kliennya mendapat hukuman 9 bulan penjara.
Oleh sebab itu, dia dan kliennya belum menentukan sikap terkait vonis majelis hakim.
"Kami memutuskan, untuk terdakwa PP, untuk pikir-pikir dahulu," bebernya.
Kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes memasuki babak baru.
- Gisel Klarifikasi Kabar Kembali Pacaran dengan Mantan Kekasih
- 3 Berita Artis Terheboh: Irish Bella Sudah Siap Menjanda, Gisel Berduka
- Kabar Gisel Kembali Pacaran dengan Rino Soedarjo, Begini Faktanya
- 3 Berita Artis Terheboh: Inara Rusli Bakal Dipenjarakan, Gisel Didukung Mantan Pacar
- Sang Asisten Meninggal, Gisel Sampaikan Duka Mendalam
- Masih Berhubungan Baik dengan Mantan Pacar, Gisella Anastasia Bakal Balikan?