Begini Respons Masinton atas Putusan MK tentang Penyadapan di KPK
Rabu, 05 Mei 2021 – 19:20 WIB
"Terutama tentang mekanisme teknis penyadapan, penggeledahan dan penyitaan," ungkapnya.
Di sisi lain, ujar Masinton, putusan MK terhadap perkara bernomor 79/PUU-XVII/2019 memperjelas dan mempertegas bahwa revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK adalah sah secara formal dan materiel.
"Tidak cacat prosedur seperti yang dituduhkan segelintir kelompok pegiat antikorupsi," pungkas Masinton Pasaribu. (ast/jpnn)
Anggota DPR RI Masinton Pasaribu menanggapi putusan MK soal mekanisme penyadapan di KPK.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Said Abdullah Bicara Soal Arah Politik PDIP Pascaputusan MK
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Partai Perindo Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa