Begini Sepak Terjang Bea Cukai Bogor Menggagalkan Pengiriman Narkotika

Begini Sepak Terjang Bea Cukai Bogor Menggagalkan Pengiriman Narkotika
Barang bukti hasil penangkapan Bea Cukai Bogor. Foto: Bea Cukai.

Pelaku diduga melanggar Permenkes Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.

Sehari kemudian, 25 Maret 2021, Bea Cukai Bogor menggagalkan penyelundupan narkotika yang dikirim melalui paket PJT.

Menurut dia, pada penindakan kedua ini pikanya mendapat informasi dari Kanwil Bea Cukai Riau yang disampaikan oleh Subdit Narkotika Bea Cukai, adanya pengiriman narkotika dalam paket melalui PJT dengan tujuan ke Cikalongkulon, Cianjur.

“Dari informasi tersebut diketahui bahwa pengirim paket berasal dari Jakarta,” ungkapnya.

Berbekal informasi yang diperoleh, Bea Cukai Bogor berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Kabupaten Cianjur melakukan operasi gabungan di salah satu PJT di daerah Cianjur.

Sekitar pukul 12.00 WIB tim melakukan penindakan dan menemukan sebuah paket yang berisi kurang lebih 205 butir tramadol.

“Paket yang diberitahukan sebagai produk perawatan tubuh tersebut akan dikirimkan kepada penerima berinisial N yang beralamat di Cikalongkulon, Cianjur. Seluruh barang bukti telah diserahterimakan kepada Satuan Narkoba Polres Kabupaten Cianjur,” lanjut Edwan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus ini ditindaklanjuti dengan proses control delivery oleh pihak Satuan Narkoba Polres Kabupaten Cianjur terhadap penerima barang.
Pelaku diduga telah melanggar Pasal 196 Juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Bea Cukai Bogor sukses menggagalkan tiga kasus pengiriman narkotika melalui perusahaan jasa titipan (PJT) dalam kurun wakatu yang berdekatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News