Begini Sikap BKSAP DPR RI Merespons Konflik Palestina dan Israel

Begini Sikap BKSAP DPR RI Merespons Konflik Palestina dan Israel
Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

Mendesak agenda kemerdekaan bangsa Palestina harus segera dibicarakan di meja diplomasi internasional sesegera mungkin secara  adil, terbuka, dan menjunjung tinggi nilai kesetaraan dan kemanusiaan; konsisten berjuang bersama Palestina hingga misi Palestina Merdeka terwujud.
 
2. Mengapresiasi dan mendukung penuh pertemuan darurat yang akan digelar DK PBB dan OKI pada Minggu (16/5), serta sangat mengharapkan pertemuan tersebut dapat menghasilkan keputusan konkrit terutama untuk menyelamatkan nyawa warga Palestina dan menghidupkan kembali proses negosiasi.

3. Menilai kegagalan DK PBB dalam mengambil tindakan tegas terhadap Israel dapat menggerus kredibilitas institusi global antarpemerintah tersebut. Terkait hal itu, terdapat urgensi mendesak untuk memperkuat peran PBB termasuk agar PBB lebih demokratis dan independen serta berwibawa.

4. Menegaskan bahwa kutukan dan kecaman terhadap Israel selama lebih dari tujuh dekade terbukti tidak menjerakan kesewenang-wenangan Israel. Sebaliknya, Israel justru kian percaya diri bahwa dunia internasional tak akan melakukan tindakan konkrit apapun untuk melawan mereka.

Oleh sebab itu, komunitas global harus mengambil langkah lebih nyata dan sungguh-sungguh untuk menghentikan arogansi Israel melalui segala cara termasuk mempertimbangkan gagasan pengiriman penjaga perdamaian internasional ke zona konflik di bawah bendera PBB, menggagas ‘petisi internasional’ anti-Zionis Israel, dan mengefektifkan gerakan the Boycott, Divestment, and Sanctions (BDS) terhadap Israel.    

5. Situasi mencemaskan terkini terkait konflik Palestina-Israel adalah momentum bagi PBB untuk menegakkan hukum-hukum internasional terkait konflik tersebut antara lain Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 242 tahun 1967 yang meminta Israel menarik pasukan militernya dari kawasan yang telah diduduki sejak perang 1967.

Resolusi DK PBB Nomor 298 tahun 1971 yang menyatakan bahwa semua upaya yang diambil Israel untuk mengubah status Yerusalem termasuk penyitaan lahan adalah illegal, dan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 181 tahun 1947  yang menetapkan Yerusalem sebagai wilayah yang berada di bawah kewenangan internasional dan diberikan status hukum dan politik yang terpisah.

6. Menggalang secara luas solidaritas dan dukungan, terutama politik, dari anggota parlemen sedunia untuk menjaga harapan pendirian Negara Palestina yang berdaulat, demokratis, dan layak.

7. Mendesak realisasi rekonsiliasi dan persatuan bangsa Palestina dalam mengupayakan hak-hak dasar mereka.

BKSAP DPR RI mendesak DK PBB untuk mengambil langkah nyata terhadap pelanggaran yang terus berulang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News