Begini Sikap Pengacara BG Soal Pelantikan Kliennya

jpnn.com - JAKARTA - DPR sudah menyetujui Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan diangkat sebagai Kapolri. Meski begitu, Presiden Joko Widodo belum melakukan pelantikan terhadap Budi Gunawan. Bahkan, kini muncul kabar mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu tidak akan dilantik menjadi orang nomor satu di kepolisian.
Ketika dikonfirmasi soal itu, Maqdir Ismail yang menjadi salah satu kuasa hukum Budi Gunawan dalam sidang praperadilan mengatakan keputusan untuk melantik atau tidak merupakan urusan presiden.
"Soal pelantikan atau tidak, urusan presiden," kata Maqdir di sela-sela persidangan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Hanya saja, Maqdir menjelaskan jika dilihat secara hukum, Budi Gunawan berhak untuk diangkat menjadi Kapolri. Hal ini didasarkan keputusan DPR yang menyetujui pengangkatan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Ketika diajukan menjadi Kapolri dan sudah disetujui oleh DPR, secara hukum beliau (Budi Gunawan) harus dilantik. Masalahnya, apakah presiden menggunakan hak prerogatif melantik atau tidak, terserah," ujar Maqdir.
Apabila Jokowi memutuskan tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri, Maqdir menyatakan mantan Gubernur DKI Jakarta itu harus menyampaikan alasannya dengan jelas.
"Harus jelas alasannya apa tidak melantik Budi Gunawan," tandas Maqdir. (gil/jpnn)
JAKARTA - DPR sudah menyetujui Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan diangkat sebagai Kapolri. Meski begitu, Presiden Joko Widodo belum melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Wacana Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Legislator Bicara Prinsip Keadilan
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody