Gubernur Minta Eksekusi Duet Bali Nine Tidak di Pulau Dewata

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan dua terpidana mati perkara narkotika, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, akan segera dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali menuju Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Hanya saja, orang nomor satu di Kejagung itu belum bisa memastikan kapan waktu pemindahan dua Warga Negara Australia yang tergabung dalam sindikat narkotika internasional, Bali Nine, tersebut.
"Belum, belum ada pemindahan," kata Prasetyo usai di Kejagung, Jumat (13/2).
Prasetyo mengaku mendapat laporan dari Kejaksaan Tinggi Bali, soal rencana pemindahan dua terpidana yang sudah ditolak grasinya oleh Presiden Joko Widodo dari Pulau Dewata. Menurut Prasetyo, rencana pemindahan itu atas kesepakatan pejabat setempat termasuk Gubernur Bali I Made Mangku Pastika, yang meminta eksekusi tidak dilakukan di provinsi yang pariwisatanya mendunia tersebut.
Karenanya, Prasetyo menegaskan, tentunya dua terpidana itu akan dipindahkan. "Tentu nanti akan digerakkan ke sana. Oleh karena itu saya pernah bilang tempat paling ideal untuk pelaksanaan eksekusi adalah di Nusa Kambangan," kata mantan Jampidum Kejagung ini.
Dia menegaskan, soal waktu pemindahan yang menentukan nanti adalah otoritas di Bali. "Mereka belum lapor kapan akan dipindahkan, baru mewacanakan," ungkap mantan anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem itu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan dua terpidana mati perkara narkotika, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, akan segera dipindahkan dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Wacana Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Legislator Bicara Prinsip Keadilan
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody