Begini Skema Pembayaran Pensiun PNS

jpnn.com - JAKARTA- Pemerintah tengah menyiapkan beberapa skema pembayaran dana pensiun PNS. Skema itu nantinya akan diikat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Hari Tua (JHT) dan pensiun. Saat ini, skema itu masih dalam penggodokan.
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan, ada dua skema terkait pembayaran pensiun PNS.
Pertama, dananya dibayarkan pemerintah ditambahkan dengan potongan bulanan pegawai saat yang bersangkutan pensiun. Kedua, pemerintah dan PNS sama-sama menyetorkan iuran di lembaga pengelola dana pensiun setiap bulannya. Nantinya setelah PNS masuk batas usia pensiun (BUP), kewajiban pemerintah selesai.
"Nah siapa yang akan membayarkan kepada pensiunan, lembaga pengelola dana pensiun yang bertanggung jawab," kata Setiawan di kantornya, Kamis (26/3).
Dia menambahkan, baik skema satu maupun kedua, sistem pembayarannya sama-sama dibayarkan bulanan. "Jadi tidak ada yang dibayarkan satu kali karena keuangan negara tidak akan cukup. Semuanya dibayarkan per bulan," tegas Setiawan. (esy/jpnn)
JAKARTA- Pemerintah tengah menyiapkan beberapa skema pembayaran dana pensiun PNS. Skema itu nantinya akan diikat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Megawati Percaya Diri Diterima Jika Melamar Kerja Jadi Koki
- Megawati Akui PDIP Babak Belur, Tetapi Tetap Menang di Pemilu 2024 Berkat Dukungan Rakyat
- Singgung Kader Bermain Dua Kaki, Megawati: Enggak Usah Diomongkan, Saya Tahu
- Kemendikdasmen Raih Gold Play Button YouTube
- Saksi Nurhasan Ungkap Paksaan Telepon Harun Masiku dan Penitipan Tas Misterius
- Wakil Ketua MPR: Peran Aktif Perguruan Tinggi Dibutuhkan dalam Pembangunan Nasional