Begini Syarat Ganti Foto dan Status Pernikahan di e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - WARGANET belakangan sedang memperbincangkan tentang mudahnya mengganti foto di KTP elektronik. Meski ada syarat yang harus dipenuhi.
Karena itu, lewat akunnya di Tiktok, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan terkait KTP elektronik. Termasuk cara mengganti foto di dalam KTP elektronik.
Lantas, apakah hanya foto saja yang bisa diganti? Berikut sejumlah faktanya, dilansir dari akun Tiktok Zudan Arif Fakrulloh.
Fungsi Chip di KTP elektronik
Dalam video pertama di akun Tiktoknya, Zudan menjelaskan jika fungsi chip dalam KTP elektronik adalah untuk menyimpan data pribadi, termasuk sidik jari dan foto.
Chip berguna untuk mencegah penipuan dan penyalahgunaan, lantaran bisa dibaca dengan alat pindai elektronik.
Dia juga menambahkan, bila KTP elektronik rusak atau tidak terpakai lagi, bisa dikembalikan ke dinas kependudukan dan catatan sipil setempat, untuk ditukarkan dengan KTP elektronik yang isi datanya sesuai dengan pemiliknya.
Video ini diunggah lima hari lalu, waktu Tiktok.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan terkait syarat pergantian foto di e-KTP.
- Mutasi Sekretaris DPRD Sulbar, 2 Aturan Lex Specialis Ini Jadi Acuan Prof Zudan
- Menyiapkan Rumah Subsidi bagi ASN, Pemprov Sulbar Bekerja Sama dengan BTN
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Ikuti Rakor di Kemendagri, Prof Zudan: Inflasi Sulbar 2,21 Persen, Posisi 4 Terbaik di Indonesia
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik