Begini Syarat Ganti Foto dan Status Pernikahan di e-KTP
Ganti Foto di KTP
Dalam videonya yang lain, Zudan juga menjelaskan syarat diperbolehkannya mengganti foto di dalam KTP elektronik. Yaitu bila foto yang lama belum berjilbab, berbeda dengan kondisi terbaru pemiliknya.
Selain itu, foto bisa diganti jika KTP elektronik telah rusak. Pengguna cukup membawanya ke dinas kependudukan dan catatan sipil dengan membaca KTP yang lama dan foto kopi Kartu Keluarga.
Ganti Status Pernikahan
Selain ganti foto, Zudan juga menyebut warga negara Indonesia bisa mengganti status pernikahannya. Baik yang tadinya lajang kemudian menikah, dan yang semula menikah kemudian kembali melajang.
Syaratnya cukup membawa bukti buku nikah atau dokumen perceraian ke dinas kependudukan dan catatan sipil, tanpa dipungut biaya.
Ganti Tanda Tangan dalam KTP
Menurut Zudan, tanda tangan dalam KTP bisa diganti jika memang dibutuhkan. Caranya cukup datang ke dinas kependudukan dan catatan sipil setempat, menyampaikan keperluan, dan akan dilayani petugas tanpa harus rekam ulang atau foto ulang.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan terkait syarat pergantian foto di e-KTP.
- Mutasi Sekretaris DPRD Sulbar, 2 Aturan Lex Specialis Ini Jadi Acuan Prof Zudan
- Menyiapkan Rumah Subsidi bagi ASN, Pemprov Sulbar Bekerja Sama dengan BTN
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Ikuti Rakor di Kemendagri, Prof Zudan: Inflasi Sulbar 2,21 Persen, Posisi 4 Terbaik di Indonesia
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik