Begini Syarat Ganti Foto dan Status Pernikahan di e-KTP

Begini Syarat Ganti Foto dan Status Pernikahan di e-KTP
Ilustrasi KTP / e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ganti Foto di KTP

Dalam videonya yang lain, Zudan juga menjelaskan syarat diperbolehkannya mengganti foto di dalam KTP elektronik. Yaitu bila foto yang lama belum berjilbab, berbeda dengan kondisi terbaru pemiliknya.

Selain itu, foto bisa diganti jika KTP elektronik telah rusak. Pengguna cukup membawanya ke dinas kependudukan dan catatan sipil dengan membaca KTP yang lama dan foto kopi Kartu Keluarga.

Ganti Status Pernikahan

Selain ganti foto, Zudan juga menyebut warga negara Indonesia bisa mengganti status pernikahannya. Baik yang tadinya lajang kemudian menikah, dan yang semula menikah kemudian kembali melajang.

Syaratnya cukup membawa bukti buku nikah atau dokumen perceraian ke dinas kependudukan dan catatan sipil, tanpa dipungut biaya.

Ganti Tanda Tangan dalam KTP

Menurut Zudan, tanda tangan dalam KTP bisa diganti jika memang dibutuhkan. Caranya cukup datang ke dinas kependudukan dan catatan sipil setempat, menyampaikan keperluan, dan akan dilayani petugas tanpa harus rekam ulang atau foto ulang.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan terkait syarat pergantian foto di e-KTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News