Begini Tanggapan Wakil Ketua DPD Mahyudin soal RUU IKN yang Segera Disahkan

”Semua mata rantai pembangunan dan pemindahan IKN perlu memperhatikan serta mendengar masukan dan pandangan dari pemangku kepentingan, khususnya rakyat Bumi Etam,” kata Mahyudi.
Pembangunan dan pemindahan IKN tidak hanya berfokus pada kawasan yang masuk dalam wilayah IKN.
Sebab, IKN tidak berada di ruang yang hampa dan bukan kota mandiri yang semua kebutuhan warganya dapat dipenuhi sendiri.
Namun, IKN akan terhubung dan memiliki ketergantungan dengan daerah penyangga seperti Kota Balikpapan, Kabupaten PPU, Kabupaten Kukar, dan Kota Samarinda.
''Daerah penyangga berperan sangat penting dalam mendukung keberlangsungan IKN. Karena itu, perlu dihitung kondisi existing lingkungan seperti fisik, biologi, dan sosial ekonomi di zona penyangga,'' ucap Mahyudin.
Dengan demikian, kita bisa memprediksi perubahan dan kemampuan daya dukung lingkungan pada kurun waktu tertentu sekaligus menghasilkan kebijakan yang terintegrasi. (mrk/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin merespons RUU Ibu Kota Negara yang akan disahkan pada Januari
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!