Begini Ulah TT Merintangi Penyidikan Rasuah Tata Niaga Timah, Ada Uang Sebegini di Gudang

Begini Ulah TT Merintangi Penyidikan Rasuah Tata Niaga Timah, Ada Uang Sebegini di Gudang
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi. ANTARA/Putu Indah Savitri

Selanjutnya barang bukti uang tunai tersebut dititipkan ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang.

Tim penyidik juga mengamankan 55 alat berat yang sengaja disembunyikan dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit di belakangnya.

Kuntadi menyebut alat berat itu terdiri atas 53 unit excavator dan dua unit bulldozer.

Tersangka TT diduga telah melakukan serangkaian menghalang-halangi, yaitu dengan cara menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan.

TT juga diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan alat bukti elektronik.

Menurut Kuntadi, penyidik merasa mendapat perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait.

“Kami pastikan tindakan hukum yang kami lakukan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif, profesional, dan terukur, sehingga tidak sepantasnya jika ditanggapi secara melawan hukum," ujarnya.

Untuk keperluan penyidikan, tersangka TT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang.

Jampidsus Kejagung ungkap ulah tersangka TT merintangi penyidikan rasuah tata niaga timah di kawasan PT Timah. Ada uang sebanyak ini disimpan dalam gudang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News