Begini Upaya Peradi Membantu Rakyat Miskin

Begini Upaya Peradi Membantu Rakyat Miskin
Ketua Pengurus Pusat Bantuan Hukum Peradi Suhendra Asido Hutabarat. Foto: dok. Peradi

"Mengenai advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu," katanya.

Menurut Asido, hal itu dibuktikan pada Pasal 22 Ayat (2) UU Advokat dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma.

Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan, lanjut dia, merupakan satu-satunya organisasi advokat yang menjalankan ketentuan Undang-Undang Advokat dan peraturan pemerintah.

Pengurus PBH Peradi Pusat periode 2020—2023 berkomitmen secara maksimal meningkatkan pelayanan access to justice bagi masyarakat miskin dengan memperkuat PBH cabang di seluruh Indonesia sebagai ujung tombak dari pemberian bantuan hukum pro bono.

Adapun susunan Pengurus Pusat Bantuan Hukum Peradi yang dilantik adalah Suhendra Asido Hutabarat sebagai Ketua, Susy Tan dan YS Parsiholan Marpaung sebagai Wakil Ketua, Alex Argo Hernowo sebagai Sekretaris, Riza Afrisal Hasby sebagai wakil sekretaris, Andris Basril sebagai Bendahara.

Wilman Malau sebagai Wakil Bendahara, Guntur Pardamaian sebagai Koordinator Bidang Pengelolaan Pro bono dan Hotlan Pasaribu sebagai anggota, Agus Setiawan sebagai Koordinator Bidang Organisasi dan Pengembangan.

Sedangkan Arie Achmad sebagai anggota, Bangsawan sebagai Koordinator Bidang Advokasi & Riset dan Roland Hutabarat sebagai anggota serta Albiker Siagian sebagai Koordinator Bidang Kemitraan & kampanye dan Wahyu Nandang Hermawan sebagai anggota. Rivai Kusumanegara sebagai Ketua PBH Peradi Pusat periode 2014 – 2017 juga masuk menjadi salah satu Dewan Penasihat. (cuy/jpnn)

Peradi memberikan bantuan hukum secara gratis bagi rakyat miskin yang membutuhkan.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News