Begini Update dari KPK soal Laporan Demurrage Impor Beras
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki laporan terkait demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar yang menyeret nama Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.
Jubir KPK Tessa Mahardhika menyatakan Lembaga antirasuah itu sedang menyiapkan bukti baru terkait skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.
“Saat ini, kami terus melakukan pengumpulan bukti serta pendalaman terhadap informasi yang relevan," kata Tessa dalam keterangannya, Senin (21/10).
Tessa menekankan pengusutan terkait demurrage atau denda impor beras berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Pengusutan kasus dugaan korupsi terkait impor beras masih dalam proses dan sedang berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ungkap Tessa.
Tessa memastikan pengusutan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dilakukan secara profesional.
"KPK berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional dan menjunjung tinggi prinsip keadilan," pungkas Tessa.
Terpisah, Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai KPK layak untuk menghukum Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dengan ditetapkan sebagai tersangka.
KPK terus menyelidiki laporan demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi.
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan
- 15 Pelaku Pungli di Rutan KPK Divonis Penjara, Hukuman Deden & Hengki Paling Lama
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Yasonna Laoly di Kasus Harun Masiku
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory