Beginilah Akibat Pamer Airsoft Gun di Facebook

Beginilah Akibat Pamer Airsoft Gun di Facebook
AKIBAT PAMER: I Ketut Sri Subawa di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/1). Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - I Ketut Sri Subawa harus membayar keisengannya dengan hukuman penjara. Gara-gara pamer airsoft gun di media sosial Facebook, alias pria yang biasa dipanggil dengan nama Wibawa itu dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada persidangan Selasa (2/1) menyatakan Wibawa telah terbukti melanggar  Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ketut Sri Subawa dengan hukuman pidana selama tiga bulan penjara dikurangi masa terdakwa menjalani masa penahanan sementara,” ujar Hakim Gede Ginarsa yang memimpin persidangan.

Namun, vonis majelis hakim tak seberat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU I Made Dipa Umbara meminta majelis hakim menghukum Wibawa dengan penjara selama lima bulan.

Wibawa pun langsung menerima vonis majelis. Sedangkan JPU mengaku masih pikir-pikir.

Sebagaimana diketahui, perkara yang menjerat Wibawa bermula dari laporan masyarakat yang menyebut ada seseorang dengan akun bernama Wibawa Bawa mengunggah foto senjata di Facebook (FB). POlisi lantas menelusuri pemilik akun itu.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa akun Wibawa Bawa adalah milik I Ketut Sri Subawa. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali lantas menangkap Wibawa di Jalan Taman Giri, Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung pada 13 Oktober lalu.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya senjata airsoft gun laras panjang.

Sepintas, airsoft gun itu mirip senjata mesin AK-47 buatan Rusia. Ternyata Wibawa tak hanya punya airsoft gun, tapi juga magasinnya, tombak, pedang dan pisau lipat komando. 

I Ketut Sri Subawa harus membayar keisengannya dengan hukuman penjara gara-gara pamer airsoft gun di media sosial Facebook. Dia dihukum tiga bulan penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News