Beginilah Aksi Culas Penjual Gas Elpiji di Daerah Ini

Beginilah Aksi Culas Penjual Gas Elpiji di Daerah Ini
Ilustrasi foto batampos/jpg

Feby mengatakan dari pengakuan para pelaku yang diamankan di depan Komplek Nagoya Permai. Disebut bahwa Ma merupakan pemasok dari gas LPG. "Makanya Ma kami amankan juga," ucapnya. 

Dari penyelidikan yang dilakukan Subdit I Ditreskrimsus, ditemukan juga bahwa Ma dan Kb, melakukan kecurangan. Tabung 12 Kg, isinya tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kurang dari 12 kg isinya, dan itu melebihi batas toleransi yang diizinkan," ungkapnya. 

Selain itu didapat, bahwa aksi penyulingan ini sudah dilakukan sejak Desember 2015. Kb sebagai penyuling, menjalin kesepakatan dengan pemilik pangkalan Ma. "Dalam satu hari, mereka dapat melakukan pemindahan gas sebanyak 3 kali," ungkap Feby. 

"Keduanya nanti akan kami kenakan pasal 62 ayat satu Jo Pasal 8 ayat satu huruf b dan c UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat satu ke 1 KUHP dan Pasal 53 huruf d jo Pasal 23 ayat satu huruf d UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas," pungkasnya. (ska/ray/jpnn)


NONGSA - Polda Kepri bersama tim Pemko menggerebek gudang penyulingan gas elpiji dari tabung tiga kilogram ke 12 kilogram di kota Batam, Kepri. Dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News