Beginilah Cara Kerja Juliari Batubara Korupsi Bansos Sembako Covid-19

Beginilah Cara Kerja Juliari Batubara Korupsi Bansos Sembako Covid-19
Mantan Mensos Juliari P Batubara di KPK. Foto: ANTARA/Galih Pradipta

Pada 30 April 2020, Juliari lalu menunjuk Adi Wahyono menjadi Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) dan selanjutnya pada 14 Mei, Adi Wahyono ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Juliari disebut melakukan evaluasi atas laporan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso terkait perusahaan-perusahaan yang menyetorkan uang dan yang tidak menyetorkan fee.

Atas pekerjaan tahap satu, yaitu pertengahan Mei 2020 ternyata tidak seluruh penyedia bantuan sosial sembako Jabodetabek memberikan uang komitmen fee, sehingga untuk tahap selanjutnya, penyedia bantuan sosial sembako untuk Jabodetabek diatur pembagian alokasi kuota paket.

Pembagian alokasi kuota dan perusahaan calon pelaksana pengadaan bantuan sosial sembako tersebut, dilakukan melalui persetujuan Juliari Batubara.

Selanjutnya Kukuh Ary Wibowo atau Adi Wahyono membawa kertas catatan jumlah kuota dan nama perusahaan vendor kepada Matheus kemudian perusahaan-perusahaan tersebut berkoordinasi dengan Matheus terkait pelaksanaan pengaduan bansos.

Dalam dakwaan Ardian juga disebutkan menjelang pelaksanaan bansos tahap 7, yaitu pada Juli 2020, Juliari bertemu dengan Adi Wahyono, Matheus dan Kukuh untuk membagi kuota 1,9 juta paket antara lain 300.000 dikelola Adi Wahyono dan Matheus Joko untuk kepentingan Bina Lingkungan yaitu dibagi-bagi kepada pihak Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan para pejabat lainnya baik di lingkungan Kementerian Sosial maupun pada kementerian dan lembaga lain yang sebagian dari paket tersebut dikerjakan Ardian Iskandar Maddanatja.

Dalam perkara ini Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

JPU KPK membeber cara mantan Menteri Sosial Juliari Batubara korupsi paket bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News