Beginilah Cara Kerja Juliari Batubara Korupsi Bansos Sembako Covid-19

Beginilah Cara Kerja Juliari Batubara Korupsi Bansos Sembako Covid-19
Mantan Mensos Juliari P Batubara di KPK. Foto: ANTARA/Galih Pradipta

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

JPU KPK membeber cara mantan Menteri Sosial Juliari Batubara korupsi paket bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News