Beginilah Cara Polisi Selidiki Testimoni Fredi Budiman ke Koordinator KontraS
Selasa, 02 Agustus 2016 – 09:56 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar. FOTO: JPNN.com Foto: dokumen JPNN.Com
Lebih lanjut Boy mengatakan, semua orang yang terjerat masalah hukum, terutama yang ancamannya hukuman mati, pasti berupaya agar lolos dari vonis pengadilan. Menurut Boy, hal itu lumrah.
"Jangankan seorang badar narkoba seperti FB, orang yang terlibat pencurian yang sifatnya kejahatan konvensional saja bisa tidak mengakui perbuatnya kalau ditangkap polisi. Jadi tentu formatnya kami kembalikan kepada hukum yang berlaku di negara kita," jelas Boy.(mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat